Author: RZ
Created: Aug 03, 2025
Category: Hukum dan Kriminal, Nasional
Views: 3
ManggalaNews, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogratif Presiden. Tentunya juga pemberian amnesti ini dilakukan melalui pertimbangan yang sangat ketat.
Namun tidak menghentikan proses hukum lainnya yang menjerat tersangka lainnya, seperti Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.Kami sudah sampaikan untuk tersangka lainnya kita lakukan evaluasi dan pelajari keppres.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025).
“Ini tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” sambung dia.
Terkait hal itu, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.23 WIB. Turut mendampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang dimana Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam. Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut.
Hasto Kristiyanto sendiri mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada dirinya.
“Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, keputusan Prabowo tersebut merupakan jawaban dari pleidoi dan duplik yang disampaikannya saat persidangan. Yang artinya, apa yang kami suarakan di dalam pleidoi dan di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga dipertimbangkan dari DPR.
Comments
Belum ada komentar