Author: RZ
Created: Aug 02, 2025
Category: Nasional
Views: 4
ManggalaNews, Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo mendapat persetujuan dari DPR RI terkait pemberian Amnesty terhadap terpidana. Amnesty Ini merupakan hak prerogative presiden. Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menjelaskan data penerima amnesti itu berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Adapaun terpidana yang mendapatkan amnesti mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu terdapat 6 narapidana kasus makar tanpa senjata sebanyak 6 orang di papua.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," jelasnya.
Terkait hal itu, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, ia menyebut pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.
Presiden Prabowo Subianto juga mendapat persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto atas perkara kasus suap Harun Masiku, sehingga Hasto terbebas dari ancaman 3,5 tahun penjara setelah divonis oleh hakim. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan ada tambahan salah satunya Hasto termasuk dalam daftar yang mendapat amnesti melalui surat presiden. Kedua ada atas nama Yulius kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negera dan Tom Lembong mendapat abolisi.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Terkait Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, mengatakan dasar pertimbangan pemberian ini yakni agar ada persatuan dalam rangka peringatan 17 Agustus.
Comments
Belum ada komentar