Author: RZ
Created: Jul 23, 2025
Category: Hukum dan Kriminal, Makassar
Views: 56
ManggalaNews, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan gugatan Forum Penyelamat Olahraga Makassar terhadap Ketua Terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar masa bakti 2025-2029, H Ismail. Sidang perdana berlangsung di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 Juli hari ini. Sidang dipimpin Majelis Hakim ARIF WITJAKSONO
Sayangnya sidang ditunda karena Ismail dan tergugat lainnya tidak memenuhi undangan majelis. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Gunco menyayangkan ketidakhadiran Ismail dari sidang perdana ini, Padahal, kata dia, undangan sidang sudah disampaikan majelis sejak beberapa waktu lalu.
"Sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga peradilan, harusnya Ismail hadir. Jangan sampai ada kesan karena anggota DPRD lalu menyepelekan undangan pengadilan," kata Yusuf Gunco.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Ismail di Pengadilan Negeri Makassar teregister dengan nomor 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Gugatan ini diajukan Dr(cd) Mochtar Djuma, SH,MH,MBA. Prof Dr Nukhrawi, Syaiful Akbarius, dan Dr.Muhammad Ishak,SPd,Mpd Mereka mengatasnamakan dirinya Forum Penyelamat Olahraga Makassar.
Dalam gugatannya, Mochtar Djuma Cs mempersoalkan sejumlah pelanggaran peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar alias diabaikan Ismail.
Ketentuan-ketentuan itu antara lain Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2024, Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 tahun 2023, dan sejumlah peraturan lainnya.
Ismail yang juga anggota DPRD Kota Makassar itu juga dianggap tidak memenuhi syarat maju dan terpilih sebagai Ketua KONI Makassar. Alasannya Ismail tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Bahkan sesuai ketentuan Permenpora 14/2024, calon ketua memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun.
Ismail memang tercatat sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar periode 2025-2029. Tapi usia kepengurusannya baru dua bulan. Itu pun belum dilantik sebagai pengurus.
Baca juga:
Asep Guntur Rahayu, KPK : Amnesti Hasto Melalui Pertimbangan Yang Ketat
Warga ORW 13 Kelurahan Manggala Gelar Kegiatan Jalan Santai
Program BumiTa Dapat Menambah Penghasilan Warga
Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, MAKI siap Gugat Lagi KPK
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku
Comments
Belum ada komentar