Author: RZ
Created: Jul 23, 2025
Category: Hukum dan Kriminal, Makassar
Views: 48
ManggalaNews, Makassar - Bagian Pidana Khusus Kejasaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi dana perbankan di Makassar, Kamis (10/07/2025). Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp6 miliar lebih itu, menyeret dua orang tersangka berinisial AH dan ER. Setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan.
Namun pengungkapan kasus korupsi tersebut menuai sorotan serta tanda tanya. Pasalnya, Kejati Sulsel dalam sebuah momentum press realese, mengungkap modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya. Namun, realese perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, sama sekali tidak menyebut nama institusi perbankan ( Locus delicti) tempat terjadinya tindak pidana korupsi. Yang disebut disebut salah satu bank BUMN di Makassar.
Yang juga menjadi sorotan karena realese perkara yang dilakukan Kejati Sulsel diduga hanya dilakukan oleh jaksa serta staf, tanpa dihadiri oleh para jurnalis yang selama ini posting serta menjalankan tugas peliputan di Kejati Sulsel.
"Kami tidak hadir bang, karena tidak ada penyampaian. Kami hanya dapat kiriman realese berita serta foto foto konfrensi serta penahanan tersangka dari grup Whatsapp," kata salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sulsel. Konfirmasi senada juga disampaikan dua jurnalis lainnya yang berposko di Kejati Sulsel.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi terkait soal sorotan tersebut belum memberikan komentar. Pesan singkat via Whatsap yang dilayangkan.
Terkait pengungkapan kasus ini, Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, "Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jabal Nur.
Terpisah. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat Ramzah Thabraman menyatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan cara luar biasa pula. Kejati Sulsel, kata dia, seharusnya memberikan informasi yang utuh terkait perkara yang sedang ditangani, apalagi sudah di tahap penyidikan.
"Kok nama banknya tidak dilansir oleh Kejati ke publik. Informasi yang tidak utuh ini akan menimbulkan bermacam persepsi di publik. Sekarang, apa alasan Kejati tidak menyebut institusi tempat terjadinya dugaan tipikor itu. Tidak ada alasan Kejati tidak melansir hal itu. Ini penting untuk memberikan efek jera serta warning bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa," tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, berita yang baik adalah berita yang tidak menimbulkan pertanyaan di publik. Jika sebuah berita apalagi terkait kasus korupsi dilansir secara tidak utuh dipublik, sudah jelas akan menimbulkan pertanyaan. "Saya rasa Kejati paham dengan hal itu. Kalau tidak transparan di publik, bagaimana kami mau nyatakan penangananya kasus itu profesional," tanya Ramzah. (*)
Baca juga:
Asep Guntur Rahayu, KPK : Amnesti Hasto Melalui Pertimbangan Yang Ketat
Warga ORW 13 Kelurahan Manggala Gelar Kegiatan Jalan Santai
Program BumiTa Dapat Menambah Penghasilan Warga
Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, MAKI siap Gugat Lagi KPK
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku
Comments
Belum ada komentar