GNPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan di Gowa

Post Image Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman

Author: RZ

Created: May 17, 2026

Category: Kabar Daerah

Views: 69

www.manggalanews.com – Gowa. Dugaan penyalahgunaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2024 dan 2025 itu diduga diperjualbelikan, padahal seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Alsintan seperti Combine Harvester, mesin pompa air, hingga hand traktor diduga dijual kepada seorang warga di Kecamatan Pattallassang.

Adapun nilai jual yang disebutkan dalam dugaan tersebut antara lain: Combine Harvester sekitar Rp240 juta per unit, Mesin pompa air 4 inci sekitar Rp3 juta per unit, Hand traktor dijual ke kelompok tani dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gowa pada tahun 2024 menerima bantuan dari Kementerian Pertanian berupa: 41 unit Combine Harvester, 20 unit hand tractor, 20 unit mesin pompa air ukuran 4 inci, Bibit jagung untuk 25.000 hektare, Bibit padi untuk 15.000 hektare.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membentuk tim khusus guna mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Informasi yang sudah beredar di ruang publik harus menjadi atensi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada dugaan praktik jual beli alat pertanian bantuan pemerintah, maka semua yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Ramzah.

Ia menilai bantuan Alsintan merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Karena itu, apabila bantuan tersebut disalahgunakan, maka dampaknya akan merugikan masyarakat, khususnya petani kecil yang membutuhkan dukungan alat produksi.

GNPK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri alur distribusi bantuan, pihak penerima, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik jual beli Alsintan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa terkait dugaan tersebut.

Comments

Belum ada komentar