Kasus Bibit Nanas Segera Dilimpahkan, Jaksa Klaim Temukan Hubungan Kausalitas Antar Tersangka

Post Image Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman

Author: RZ

Created: Jun 02, 2026

Category: Hukum dan Kriminal, Makassar

Views: 82

www.manggalanews.com – Makassar. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, segera memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dikabarkan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna disidangkan.

Dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, penyidik dan jaksa mengaku telah menemukan fakta hukum serta alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan peran dan hubungan kausalitas antara para tersangka dalam rangkaian kegiatan pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak berdiri pada perbuatan masing-masing tersangka secara terpisah, melainkan pada adanya rangkaian tindakan yang saling berkaitan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pencairan anggaran proyek. Hubungan sebab-akibat (causal verband) tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar yang diduga mengandung unsur dugaan penggelembungan harga (markup), penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, serta dugaan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan kebutuhan di lapangan. Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Selain menelusuri konstruksi perbuatan para tersangka, penyidik juga melakukan asset tracing dan penelusuran aliran dana guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah dari salah satu tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut sumber tersebut, hasil pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, transaksi keuangan, serta keterangan para tersangka telah memperkuat dugaan adanya keterhubungan peran masing-masing pihak dalam merealisasikan proyek yang kini menjadi objek penyidikan. Oleh karena itu, jaksa meyakini unsur perbuatan melawan hukum dan keterlibatan para tersangka akan dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor, publik kini menantikan pembuktian yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, termasuk mengenai sejauh mana hubungan kausalitas antar tersangka yang diklaim menjadi salah satu dasar utama penetapan tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinilai konsisten mengawal penanganan perkara hingga memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Menurut Ramzah, langkah Kejati Sulsel menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak berhenti pada pengungkapan kasus semata, tetapi juga berupaya membangun konstruksi hukum yang utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak memang harus diungkap secara menyeluruh. Karena itu, kami mengapresiasi Kejati Sulsel yang mampu menelusuri keterkaitan peran masing-masing pihak sehingga dugaan tindak pidana ini dapat dipotret sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh,” ujar Ramzah.

Ia menilai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor merupakan momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang telah disusun oleh penyidik dan jaksa.

“Persidangan akan menjadi ruang yang terbuka untuk menguji seluruh fakta hukum yang telah ditemukan. Masyarakat tentu berharap proses ini berjalan profesional, transparan dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum,” katanya.

Ramzah juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran negara.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Setiap program yang menggunakan uang rakyat wajib dikelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara,” tegasnya.

Ia berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari proyek yang menjadi sorotan publik itu.

“Publik menaruh harapan besar agar perkara ini dituntaskan sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ramzah. (*)

Comments

Belum ada komentar