Kurang dari 24 Jam Ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Tempuh Praperadilan.

Post Image Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba

Author: RZ

Created: Jun 10, 2026

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 87

www.manggalanews.com - Jakarta. Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba menempuh upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (9/6/2026), Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Asrul, yakni Rhama Rizky Vianto, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., dan Noval Gemilang Ramadhan, S.H., M.H. Ketiganya merupakan advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/AW/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah tindakan upaya paksa terhadap klien kami telah dilakukan sesuai hukum acara pidana, berdasarkan alat bukti yang sah, dan melalui prosedur yang benar,” ujar tim kuasa hukum Asrul dalam keterangannya, Selasa.

Adapun penetapan tersangka yang dipersoalkan merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sementara penahanan Asrul dipersoalkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Persoalkan SPDP, Tim Kuasa hukum menyebut Kliennya tidak pernah menerima SPDP dari KPK. Padahal, pemberitahuan dimulainya penyidikan penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses hukum dan dapat mempersiapkan hak-hak hukumnya.

Uji dua alat bukti, Selain soal SPDP, tim kuasa hukum juga meminta hakim praperadilan menguji apakah sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Alat bukti tidak cukup hanya menerangkan dugaan peristiwa pidana secara umum. Alat bukti harus secara spesifik mengarah pada dugaan peran konkret klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Soroti sprindik dan penetapan tersangka, Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum turut menyoroti waktu penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka. Berdasarkan dokumen yang diketahui pihak Asrul, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 diterbitkan pada 30 Maret 2026 dan Pada tanggal yang sama, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026 terhadap Asrul.

Surat penetapan tersangka dipersoalkan, Tim kuasa hukum juga mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka. Mereka menyebut Asrul hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tetapi tidak menerima salinan surat penetapan tersangka yang dinilai memenuhi syarat formil.

Penahanan dinilai tidak objektif, Tim kuasa hukum juga menguji tindakan penahanan terhadap Asrul. Mereka menilai penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, konkret, terukur, dan proporsional.

Tim kuasa hukum menyebut Asrul kooperatif, memiliki alamat yang jelas, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghambat pemeriksaan, dan tidak mempengaruhi saksi.

Usia dan kesehatan jadi pertimbangan, Faktor usia dan kesehatan Asrul juga menjadi salah satu dalil dalam permohonan praperadilan. Asrul lahir pada Juli 1949. Dengan demikian, saat penahanan dilakukan, ia berusia 76 tahun dan akan genap 77 tahun pada Juli 2026.

Dalam petitumnya, Asrul melalui kuasa hukumnya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sepanjang berkaitan dengan status Asrul sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta penahanan terhadap Asrul dinyatakan tidak sah dan meminta KPK segera mengeluarkan Asrul dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan.

Tim kuasa hukum juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Asrul dipulihkan.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai hukum acara, prinsip due process of law, dan asas praduga tidak bersalah.

Comments

Belum ada komentar