GNPK : Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Tengah Jalan, LHP BPK Perkuat Dugaan Masalah Dana JKN RSKD Gimul

Post Image Logo GNPK

Author: RZ

Created: Jul 31, 2026

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 14

www.manggalanews.com – Makassar. Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKD Gimul) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada laporan internal dan hasil audit BPJS Kesehatan, tetapi juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 50.B/T/LHP/DJPKN-V.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Temuan BPK tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana JKN di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di sisi lain, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan, mengingat dugaan penyimpangan dana JKN sebelumnya sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan pengelolaan dana JKN di RSKD Gimul bukan merupakan isu baru. Sebelumnya, persoalan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan internal serta audit BPJS Kesehatan. Kini, dengan munculnya temuan BPK dalam laporan resmi hasil pemeriksaan, desakan agar proses penegakan hukum dibuka kembali semakin menguat.

Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, menilai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan perkembangan penting yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Terbitnya LHP BPK menjadi alasan yang kuat bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membuka kembali penanganan perkara yang sebelumnya telah berjalan, namun hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan maupun hasil akhirnya," ujar Ramzah.

Menurutnya, temuan auditor negara seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pengelolaan dana JKN apabila ditemukan indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ramzah juga menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut. Jika memang pernah dilakukan penyelidikan, maka semestinya disampaikan secara terbuka apakah perkara dihentikan, dilanjutkan, atau masih dalam proses," katanya.

Munculnya LHP BPK juga dinilai memperkuat urgensi evaluasi terhadap mekanisme pengawasan pengelolaan dana JKN di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dana JKN yang bersumber dari iuran peserta dan dikelola untuk pelayanan kesehatan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSKD Gimul Provinsi Sulawesi Selatan terkait substansi temuan dalam LHP BPK tersebut. Demikian pula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana JKN yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RSKD Gimul, Badan Pemeriksa Keuangan, BPJS Kesehatan, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.

 

Comments

Belum ada komentar