KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Mutasi dan Promosi Jabatan di ATR/BPN, Penyidikan Bisa Berkembang

Post Image Gambar ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menggambarkan sebuah situasi

Author: RZ

Created: Sep 21, 2026

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 55

www.manggalanews.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan berkembangnya penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain mengusut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan penerimaan tersebut ditemukan dalam pengembangan perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (20/9).

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini diperoleh dari kajian mendalam Direktorat Pencegahan dan Monitoring.

Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp1,8 miliar kemudian diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga masih menelusuri asal-usul setoran tunai Rp10 miliar yang masuk ke rekening Arif pada 7 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami pihak yang memberikan uang tersebut.

Menurut Budi, Arif berada dalam klaster dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan. Namun, KPK belum mengungkap secara terbuka bentuk mutasi atau promosi jabatan yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam konstruksi perkara dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.

Selain dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi, KPK juga menemukan indikasi adanya jaringan pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga berperan dalam pengumpulan dan pengelolaan uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut adanya gambaran struktur resmi dan struktur “bayangan” dalam perkara tersebut.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK serta memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan.

 

 

Comments

Belum ada komentar