Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Author: RZ
Created: Sep 15, 2026
Category: Hukum dan Kriminal, Nasional
Views: 46
www.manggalanews.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangan KPK, delapan tersangka tersebut terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta.
KPK menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut konstruksi perkara KPK, sebagian bidang tanah tersebut diketahui bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Dalam proses penyelesaian sengketa, pihak yang disebut mewakili Summarecon diduga berkomunikasi dengan ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah. KPK menyebut terdapat permintaan fee yang menggunakan kode “dua” dan diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee. Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui pihak yang disebut dalam konstruksi perkara KPK diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk keperluan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Terhadap para tersangka, KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing, termasuk ketentuan terkait pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi.
KPK menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir, termasuk melalui pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, pada Agustus 2026, KPK juga menggelar program PRESTASI untuk memperkuat integritas jajaran ATR/BPN.
KPK menilai penguatan integritas diperlukan karena layanan pertanahan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, dan kepastian hukum.
Baca juga:
September 2026, Penanganan Korupsi Berlanjut: Kasus MBG Disidik, Uang Negara Dipulihkan
Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 September 2026, Dexlite Tembus Rp24.200 per Liter di Sulsel
Kejati Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi, GNPK: Jangan Menggantung
Kepala BKN Zudan Riding Vespa Bareng Wali Kota Makassar, Tanam 18 Pohon Tabebuya di CPI
Comments
Belum ada komentar