Kejati Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi, GNPK: Jangan Menggantung

Post Image Logo GN-PK

Author: RZ

Created: Sep 01, 2026

Category: Hukum dan Kriminal, Makassar

Views: 42

www.manggalanews.com – Makassar. DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Ketua DPP GNPK Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Sulrahman, S.H., M.H., berharap Kejati Sulsel dapat menuntaskan penanganan perkara-perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.

“Kami berharap dan mendesak Kejati Sulsel untuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Perkara-perkara ini tidak boleh terus menggantung tanpa kepastian,” tegas Reza Sulrahman.

Menurut GNPK Sulsel, sejumlah perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara perlu terus dikawal publik agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan dengan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Perkara tersebut masih berada dalam proses pengembangan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Sejumlah perkembangan hukum, termasuk proses praperadilan yang ditempuh pihak terkait, turut menjadi perhatian publik.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dilaporkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan panggilan penyidik.

“Beliau sempat dua kali dipanggil dan tidak hadir. Baru hari ini beliau hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa kembali sebagai saksi,” ungkap Soetarmi.

Perkara lain yang turut disoroti adalah dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, khususnya di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), pada 17 Juni 2026.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor CV APM di kawasan Boulevard Makassar yang diketahui terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan, SP2D, surat pertanggungjawaban hingga dokumen pendukung lainnya. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami pelaksanaan proyek.

GNPK Sulsel juga menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek aplikasi Smart Controlling School di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp3,2 miliar tersebut hingga kini disebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kejati Sulsel menyatakan telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dugaan persoalan proyek tersebut sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Reza Sulrahman menegaskan, GNPK Sulsel akan terus mengawal perkembangan perkara-perkara tersebut karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan setiap perkara. Jangan sampai penanganan kasus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

GNPK Sulsel berharap Kejati Sulsel dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan menuntaskan setiap perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

---------------------

Sumber: Kejati Sulawesi Selatan, keterangan GNPK, LHP BPK RI, serta data dan informasi dari sejumlah pemberitaan.

 

 

Comments

Belum ada komentar