Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB, Andi Sudirman: Kita Ingin Kebijakan Pemerintah Tak Tambah Beban Masyarakat

Post Image Gubernur dan Ketua DPRD Prov. Sulsel

Author: RZ

Created: Aug 27, 2026

Category: Kabar Daerah

Views: 51

www.manggalanews.com – Makassar. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat dengan mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati tidak ada perubahan tarif BBNKB maupun PBBKB.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan. Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pembangunan, namun kebijakan fiskal daerah harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, mengatakan keputusan tersebut menjadi bukti kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.

Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Menurut Andi Anwar, Sulsel bahkan menjadi salah satu daerah yang memilih tidak melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.

Keputusan mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan roda pembangunan daerah tetap berjalan tanpa memberikan tambahan beban fiskal kepada warga.

 

Comments

Belum ada komentar