Ketua Bidang GNPK Pro. Sulsel, Rahmat Ryantom
Author: RZ
Created: Aug 16, 2026
Category: Nasional, Ekonomi dan Bisnis
Views: 52
www.manggalanews.com – Makassar. Tata kelola sumber daya alam (SDA) Indonesia dinilai perlu memasuki babak baru dengan mengintegrasikan pemberantasan korupsi, mafia pertambangan, kartel pangan, dan berbagai praktik penyalahgunaan dalam rantai perdagangan komoditas strategis. Reformasi tidak cukup berhenti pada penindakan hukum, tetapi harus diarahkan untuk menutup kebocoran ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.
Ketua Bidang GNPK Prov. Sulsel Rahmat Ryanto, menilai persoalan mafia SDA juga merupakan persoalan ekonomi. Kebocoran dapat terjadi sejak pemberian izin, produksi, pengangkutan, perdagangan, penetapan harga, ekspor, hingga transaksi keuangan.
“Ketika ada kebocoran di sepanjang rantai produksi dan perdagangan, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga potensi penerimaan negara, daya saing industri, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan dari hulu hingga hilir dengan mengintegrasikan data perizinan, produksi, perpajakan, kepabeanan, perdagangan, ekspor, kepemilikan perusahaan, hingga transaksi keuangan. Integrasi tersebut penting untuk memastikan data produksi dapat dicocokkan dengan volume dan nilai ekspor serta kewajiban penerimaan negara.
Salah satu gagasan yang dinilai layak diperkuat adalah ekspor satu pintu untuk komoditas strategis tertentu. Konsep ini bukan berarti mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan, melainkan membangun single governance dan single data ecosystem agar pemerintah memiliki data terpadu mengenai eksportir, asal dan volume barang, nilai transaksi, negara tujuan, serta kewajiban pajak dan penerimaan negara.
Rahmat menegaskan, sistem tersebut harus menjadi instrumen transparansi dan pengawasan tanpa mematikan dunia usaha. Pengusaha yang menjalankan bisnis secara sehat justru dapat memperoleh kepastian hukum dan persaingan yang lebih adil.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi beneficial ownership agar struktur perusahaan yang kompleks tidak menjadi celah untuk menyembunyikan pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat ekonomi.
Pemberantasan kartel, lanjutnya, harus diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih kompetitif. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara kementerian teknis, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, otoritas perpajakan, PPATK, KPK, Kejaksaan, Polri, dan KPPU.
Keberhasilan pemberantasan mafia SDA, menurut Rahmat, tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara atau pelaku yang diproses hukum. Indikator penting lainnya adalah seberapa besar kebocoran berhasil ditutup dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Agenda reformasi juga tidak boleh hanya berfokus pada pertambangan, tetapi mencakup pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, energi, dan berbagai komoditas SDA lainnya.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah. Kita harus memastikan bahwa nilai tambah, penerimaan negara, dan manfaat ekonominya kembali kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Menurut Rahmat, memutus mata rantai kartel berarti memperkuat persaingan, memperkuat pengawasan ekspor berarti mempersempit ruang kebocoran, sedangkan transparansi SDA membuka peluang lebih besar bagi kekayaan alam untuk benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat.
Reformasi tata kelola SDA tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, kompetitif, terintegrasi, serta mampu mengembalikan nilai ekonomi sumber daya alam sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat.
Comments
Belum ada komentar