KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka

Post Image Gambar ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan Gemini (AI) untuk menggambarkan sebuah situasi

Author: RZ

Created: Oct 15, 2026

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 30

www.manggalanews.com — Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Perkembangan perkara ini mengarah pada dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026), Setyo menjelaskan terdapat dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Mereka berasal dari unsur pejabat atau tenaga ahli yang berkaitan dengan BNPB serta pihak swasta.

Berdasarkan penulusuran dari berbagai sumber terkait kasus ini, salah satu tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Tersangka lainnya yang disebut dalam laporan tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

KPK menduga praktik yang tengah diselidiki telah berlangsung sejak sekitar 2022. Namun, penyidik masih perlu mendalami rangkaian pengadaan, hubungan para pihak, serta aliran dana untuk memastikan peran masing-masing tersangka.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai, logam mulia, dan aset lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara. Ketua KPK juga menyampaikan bahwa penyidik menelusuri dugaan pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran yang melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan, sehingga bantuan bagi masyarakat terdampak bencana tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta berkomitmen kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Lembaga tersebut juga menyatakan tidak akan mengintervensi penanganan perkara.

Pengusutan ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi pengadaan dan pengawasan dana kebencanaan. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi dugaan korupsi secara menyeluruh. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rencananya, konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah bakal diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026).

 

--------------------

Sumber: Berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 

Comments

Belum ada komentar