Pelatihan ARKAS "Passirikia BOS" Disdik Takalar Diduga Labrak Permendikdasmen,

Post Image Wakil Ketua DPN GNPK

Author: RZ

Created: Jun 16, 2026

Category: Kabar Daerah

Views: 9

www.manggalanews.com - Takalar. Pelaksanaan pelatihan ARKAS bertajuk "Passirikia BOS" yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar pada tahun 2026 mulai menuai sorotan. Kegiatan yang diklaim sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan Dana BOS tersebut kini dipertanyakan sejumlah pihak karena diduga menggunakan pola pembiayaan yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel dengan melibatkan kepala sekolah dan operator sekolah dari berbagai satuan pendidikan. Namun, muncul dugaan bahwa biaya pelaksanaan kegiatan, termasuk akomodasi hotel, honorarium narasumber, hingga pengadaan aplikasi pendukung, dibebankan kepada sekolah melalui Dana BOS.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur secara ketat penggunaan Dana BOS agar difokuskan pada kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran peserta didik.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pelatihan peningkatan kapasitas memang merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam konteks pengembangan kompetensi. Namun, apabila dalam praktiknya terdapat pembebanan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau bahkan digunakan untuk pengadaan aplikasi tertentu, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan pengadaan atau pembelian aplikasi yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sekolah dilarang menggunakan Dana BOSP untuk membeli perangkat lunak pelaporan keuangan maupun aplikasi sejenis. Karena itu, dugaan adanya transaksi aplikasi dalam kegiatan pelatihan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan di hotel juga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan sumber pembiayaannya. Jika biaya penginapan, konsumsi, ruang pertemuan maupun honorarium pemateri dibebankan kepada sekolah dengan menggunakan Dana BOS, maka kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan anggaran perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban masing-masing sekolah.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa dugaan dalam pelaksanaan pelatihan ARKAS tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, apabila terdapat pengkondisian kepada sekolah untuk mengikuti kegiatan tertentu dengan biaya yang bersumber dari Dana BOS, maka seluruh prosesnya wajib ditelusuri secara menyeluruh.

"Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan di sekolah. Karena itu setiap rupiah penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada dugaan sekolah diarahkan membayar biaya pelatihan, sewa hotel, honor narasumber, bahkan pembelian aplikasi tertentu menggunakan Dana BOS, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara," kata Ramzah.

Ramzah menilai pengadaan aplikasi menjadi aspek yang paling krusial untuk diperiksa. Menurutnya, regulasi terbaru telah mengatur secara tegas batasan penggunaan Dana BOS sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang berada di luar ketentuan.

"Yang perlu ditelusuri adalah siapa penyedia aplikasinya, bagaimana mekanisme pembayarannya, apakah ada kewajiban bagi sekolah untuk membeli atau berlangganan, dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Jika benar ada pembelian aplikasi yang dibiayai Dana BOS, maka itu harus diuji terhadap ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025," ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Jangan sampai kegiatan yang dibungkus dengan nama peningkatan kapasitas justru menjadi pintu masuk praktik-praktik yang membebani sekolah. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, mulai dari perencanaan kegiatan, sumber anggaran, penarikan biaya, penggunaan hotel, pembayaran narasumber, hingga dugaan pengadaan aplikasi. Semua harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan," tegasnya.

Ramzah menambahkan, dunia pendidikan harus dijaga dari segala bentuk praktik yang berpotensi menggerus anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan peserta didik.

"Fokus Dana BOS adalah mendukung proses belajar mengajar, meningkatkan mutu pendidikan, dan memenuhi kebutuhan sekolah. Karena itu, setiap penggunaan anggaran yang tidak berdampak langsung terhadap layanan pendidikan harus diawasi secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.

Comments

Belum ada komentar