Ilustrasi simbol Tikus ( Korupsi )
Author: RZ
Created: May 18, 2026
Category: Kabar Daerah
Views: 31
www.manggalanews.com – Bulukumba. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keberanian dalam menuntaskan perkara yang dinilai menyita perhatian masyarakat tersebut.
Wakil Ketua DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar yang dibangun pada tahun 2023–2024 tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, langkah penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik kejaksaan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulukumba menunjukkan adanya keseriusan awal dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan tentu bukan tanpa dasar. Publik melihat langkah itu sebagai bagian dari proses penelusuran alat bukti dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan pasar. Karena itu, kami berharap proses ini terus berjalan secara profesional hingga terang-benderang,” ujar Ramzah.
Ia menilai, dalam penanganan perkara korupsi, konsistensi penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terlebih, proyek Pasar Sentral Bulukumba merupakan proyek strategis yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lokal.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan penuh aparat penegak hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menyita perhatian publik. Jangan sampai muncul kesan penanganannya meredup setelah adanya langkah-langkah penyidikan awal,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara korupsi membutuhkan keberanian serta ketelitian aparat dalam membangun konstruksi hukum yang kuat, mulai dari penelusuran dokumen, mekanisme penganggaran, proses pelaksanaan proyek, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau memang ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai tuntas. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, tentu kejaksaan juga harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Selain kasus Pasar Sentral Bulukumba, GNPK juga menyoroti perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan di Kabupaten Sinjai yang bersumber dari dana hibah. Ramzah menilai, perkara tersebut juga perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Ia mengungkapkan, publik sempat menaruh harapan besar setelah tim Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada November 2025 lalu. Namun belakangan, perkembangan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan di ruang publik.
“Dua perkara ini menjadi perhatian kami karena sama-sama menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat. Kami berharap kejaksaan tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh oleh potensi intervensi pihak tertentu,” ujarnya.
Ramzah juga meminta institusi Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kedua perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan proyek Pasar Sentral Bulukumba, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pesan yang dikirim diketahui telah tersampaikan, namun belum memperoleh respons resmi
Baca juga:
GNPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan di Gowa
Andi Sudirman Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Capaian Kolektif
Audit LKPD 2025 Dimulai, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sekda Prov. Sulsel, Jufri Rahman, Menerima Kunjungan Embassy of the Republic of Singapore
Comments
Belum ada komentar