Dugaan Pelanggaran Hukum Warnai Penagihan Konsumen oleh Karyawan FIF

Post Image Bukti Pembayaran Konsumen

Author: RZ

Created: May 19, 2026

Category: Makassar

Views: 32

www.manggalanews.com – Makassar. Kasus penagihan utang senilai Rp7 juta rupiah yang melib dugaan oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih semakin terungkap fakta kelamnya. Penagihan yang dilakukan terhadap Thahirah Bijang, S.H.,Dinilai mengandung unsur intimidasi,

Sangat penuh kejanggalan administrasi, dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Regulasi ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. 

Hingga ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan: Menjadikan perlindungan konsumen dan masyarakat sebagai salah satu fungsi dan wewenang utama OJK.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK): Merupakan pembaruan hukum yang memperkuat perlindungan konsumen, termasuk memberikan kewenangan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

POJK Nomor 22 Tahun 2023: Aturan teknis utama OJK yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, serta kewajiban PUJK untuk menerapkan prinsip edukasi, perlindungan data, dan penyelesaian pengaduan.

POJK Nomor 38 Tahun 2025: Aturan yang secara khusus mengatur kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan secara legal standing guna membela kepentingan konsumen dari perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha. 

Sebagai landasan umum perlindungan konsumen di Indonesia, aturan ini juga terintegrasi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, supervisor di tempat tersebut angkat bicara dan mengaku turut menjadi korban penipuan oleh oknum karyawannya tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan ini berawal dari transaksi pembayaran yang dilakukan pada 14 Desember 2024. Saat itu, Thahirah Bijang melakukan pelunasan kewajiban pembiayaannya melalui seorang karyawan FIF yang bernama Fikri Hidayatullah.

Pada saat itu, Fikri mengaku sebagai petugas berwenang dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 3901442728 Senilai Rp 7.000.000 Rupiah atas nama pribadinya,FIKRI HIDAYATULLAH dengan alasan mekanisme administrasi perusahaan.

Percaya sepenuhnya atas jabatan dan identitas yang ditunjukkan, Thahirah pun menyalurkan uang senilai Rp 7 juta tersebut dan menganggap urusan kewajibannya telah selesai sepenuhnya.

Namun, persoalan berubah drastis beberapa waktu belakangan ini. Thahirah justru kembali menerima surat somasi resmi dan kedatangan pihak yang mengatasnamakan FIF Cabang Cendrawasih untuk menagih kewajiban yang sama, yang menurutnya sudah dibayar lunas pada akhir tahun 2024 lalu.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan berulang kali mendatangi kediaman hingga tempat usaha Thahirah. Mereka membawa surat somasi, mengenakan atribut lengkap perusahaan, dan melakukan penagihan dengan cara yang dinilai menekan psikologis, mengganggu ketenangan, serta mempermalukan Thahirah di hadapan lingkungan sekitar maupun pelanggannya.

“Saya saja ditipu oleh karyawan sendiri. Saya juga tidak menyangka tindakannya sejauh ini, menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Banyak hal yang disembunyikan selama ini, baru terungkap saat ada komplain seperti ini,” ungkap pihak supervisor FIF Cabang Cendrawasih dengan nada kecewa dan menyesal saat dikonfirmasi terkait kasus ini.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, hingga penyelewengan dana yang dilakukan Fikri Hidayatullah. Uang pembayaran yang disetorkan konsumen ternyata tidak disetorkan ke kas perusahaan atau dicatat dalam sistem, melainkan dikendalikan sendiri oleh oknum tersebut, sehingga status utang di sistem masih tercatat berjalan atau belum lunas, dan penagihan pun tetap berjalan berulang kali.

Menanggapi kondisi tersebut, Thahirah Bijang selaku konsumen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak atau lari dari tanggung jawab pembayaran. Akan tetapi ia sangat keberatan dengan proses yang terjadi, terlebih karena faktanya pembayaran sudah selesai dilakukan melalui petugas yang sah, namun justru berujung pada masalah hukum dan tekanan.

 “Saya tidak pernah menolak kewajiban pembayaran. Tetapi saya sangat keberatan dengan cara penagihan yang dilakukan, apalagi faktanya pembayaran sudah saya lakukan sepenuhnya melalui Fikri Hidayatullah pada bulan Desember tahun 2024 lalu ke rekening yang ditunjuknya. Jika sudah dibayar, mengapa masih ditagih lagi, dikirim surat somasi, dan dipermalukan? Pengakuan supervisor tadi membuktikan bahwa ada kesalahan fatal dari pihak perusahaan dalam pengawasan,” tegas Thahirah.

Sebagai seorang sarjana hukum, Thahirah mempertanyakan keabsahan dan landasan hukum dari penagihan serta surat somasi yang kembali dilayangkan kepadanya. Ia menilai ada kelalaian berat dari sisi manajemen perusahaan yang gagal mengawasi kinerja karyawannya, sehingga merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil.

Kasus ini dengan cepat memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Banyak pihak yang menilai tindakan penagihan yang disertai tekanan, kedatangan berulang kali ke tempat usaha, dan ketidakjelasan status pembayaran tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen serta bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Comments

Belum ada komentar