Kasus Smart Perpustakaan Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Bidik Tersangka

Post Image Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Author: RZ

Created: Apr 03, 2026

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 14

www.manggalanews.com – Makassar. Penanganan dugaan Korupsi Proyek Smart Perpustaan di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejati Sulsel resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang bertujuan meningkatkan layanan literasi berbasis digital itu. Sejumlah alat bukti awal dinilai telah cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

Sumber internal menyebutkan, pada tahap penyidikan ini, penyidik akan mendalami kasus secara lebih komprehensif, termasuk mengarah pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Peningkatan status ini berdasarkan hasil ekspose perkara, di mana telah ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat terkait hingga penyedia barang dan jasa. Dugaan yang mengemuka antara lain praktik mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Proyek Smart Perpustakaan diketahui menelan anggaran cukup besar dengan harapan mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, khususnya dalam penyediaan akses literasi modern. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan optimal dan menyisakan berbagai persoalan. Pada 2023, Dinas Pendidikan Sulsel kembali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar untuk pengadaan di sekolah yang belum tersentuh program tersebut. Secara total, dalam dua tahun terakhir, anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp13 miliar, dengan proyek disebut-sebut dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama.

Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Naiknya status ke tahap penyidikan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan berhenti di pelaksana teknis, tapi telusuri sampai ke aktor intelektualnya,” tegas Ramzah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat ikut mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, proyek Smart Perpustakaan seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi celah praktik korupsi.

“Jika benar terjadi penyimpangan, ini sangat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda yang seharusnya mendapat manfaat dari fasilitas tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur proyek.

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus ini.

 

 

Comments

Belum ada komentar