Author: RZ
Created: Jul 21, 2025
Category: Hukum dan Kriminal
Views: 24
(Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 22/7/2025).
ManggalaNews, Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah mengungkapkan Kerugian Negara akibat kasus Pemberian Kredit oleh Tiga Bank Daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari.
Jampidsus Nurcahyo mengatakan jumlah pasti Kerugian Keuangan Negara sedang dalam proses penghitungan secara teliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejagung sebelumnya menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Berdasarkan Jumlah tersebut yang diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024. Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Dan Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal, maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI sebanyak 11 tersangka, yaitu
Para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Asep Guntur Rahayu, KPK : Amnesti Hasto Melalui Pertimbangan Yang Ketat
Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, MAKI siap Gugat Lagi KPK
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku
SIDANG GUGATAN KETUA KONI MAKASSAR MULAI DIGELAR : KETUA KONI MAKASSAR, H. ISMAIL MANGKIR
UNGKAP KASUS KORUPSI PERBANKAN, PIDSUS KEJATI SULSEL TIDAK TRANSPARAN
Comments
Belum ada komentar