KEJAGUNG RI : BERHASIL MENGUNGKAP KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS PEMBERIAN KREDIT KEPADA PT. SRITEX

Post Image (Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamp...

Author: RZ

Created: Jul 21, 2025

Category: Hukum dan Kriminal

Views: 24

(Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 22/7/2025).

ManggalaNews, Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah mengungkapkan Kerugian Negara akibat kasus Pemberian Kredit oleh Tiga Bank Daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari.

Jampidsus Nurcahyo mengatakan jumlah pasti Kerugian Keuangan Negara sedang dalam proses penghitungan secara teliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejagung sebelumnya menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.

Berdasarkan Jumlah tersebut yang diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024. Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Dan Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal, maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI sebanyak 11 tersangka, yaitu

  1. DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020,
  2. ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
  3. ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
  4. AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023,
  5. BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022,
  6. PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021,
  7. YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
  8. BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023,
  9. SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023,
  10. PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan
  11. SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments

Belum ada komentar