Kejati Kembali Periksa 2 Bupati Eks Pimpinan DPRD Sulsel di Kasus Korupsi Nanas

Post Image Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman

Author: RZ

Created: Apr 24, 2026

Category: Hukum dan Kriminal, Makassar

Views: 261

www.manggalanews.com – Makassar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung pada Jumat (24/04/2026), dengan total lima eks pimpinan DPRD Sulsel yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Dua diantara eka pimpinan DPRD Sulsel itu, merupakan kepala daerah aktif, yakni Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif dan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari pekan lalu, kedua bupati aktif ini juga diperiksa dalam perkara yang sama. Sementara itu, dua mantan pimpinan DPRD lainnya adalah Wakil Bupati Gowa, Darmawansya Muin dan Ni'matullah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH membenarkan ada agenda pemeriksaan eks pimpinan DPRD Sulsel. Tapi Soetarmi belum bersedia memberi komentar rinci terkait materi pemeriksaan.

"Saya konfirmasi dulu penydiknya," kilah Soetarmi.

Sementara itu, hasilnpemantauan di Kejati Sulsel, Jumat menunjukkan, sejumlah terperiksa terlihat mendatangi kantor institusi Adhyaksa. Mereka kemudian naik ke lantai V Bagian Pidana Khusus.

Penyidik Kejati Sulsel mendalami peran para eks pimpinan legislatif tersebut, khususnya terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam proyek pengadaan bibit nanas yang kini tengah disorot.

Kasus ini sendiri diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar, dengan indikasi penyimpangan pada tah perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat GNPK, Ramzah Thabraman, menilai langkah Kejati Sulsel memeriksa kembali para eks pimpinan DPRD merupakan sinyal bahwa penanganan kasus ini mulai menyasar aktor-aktor kunci dalam proses politik anggaran.

“Pemeriksaan ini harus dimaknai sebagai upaya serius untuk membongkar praktik korupsi secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis. Peran legislatif dalam fungsi budgeting wajib ditelusuri secara terang,” tegas Ramzah.

Ia juga mendorong agar Kejati tidak ragu menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dari kalangan elite politik.

“Kalau ada bukti keterlibatan, siapapun itu harus diproses. Jangan sampai publik melihat ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur, baik dari pihak penyelenggara pemerintahan maupun swasta.

Penyidikan pun terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik.

Comments

Belum ada komentar