Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi
Author: RZ
Created: Apr 08, 2026
Category: Hukum dan Kriminal
Views: 43
www.manggalanews.com – Makassar. Isu yang menyebut penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga dihentikan dipastikan tidak benar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks.
Didik memastikan, hingga saat ini perkara tersebut justru terus berjalan dan telah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik, kata dia, masih aktif melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tidak ada (tidak benar kalau disebut dihentikan. Perkara ini masih berjalan dan sudah pada tahap penyidikan),” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik kini fokus melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Didik menilai, munculnya informasi yang tidak benar terkait penghentian kasus berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu menghentikan perkara Kejati Sulsel,” kata Didik dalam berbagai kesempatan
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi pelanggaran tata ruang serta dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas wilayah yang sebelumnya merupakan perairan.
Kejati Sulsel memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam keseluruhan proses reklamasi dan penguasaan lahan tersebut.
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan pada Kejati Sulsel agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.
“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto.
Baca juga:
Proyek Miliaran Mangkrak, Kejati Siap Usut Proyek Green Topejawa Coastal
Kajati Sulsel Respons Komisi III, Kasus Tanjung Bunga Naik Penyidikan
Kasus Smart Perpustakaan Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Bidik Tersangka
Penyidikan Melebar, Kejati Dalami Peran Pejabat Takalar HI di Kasus Korupsi Bibit Nanas
Dugaan Korupsi Dana JKN di RSKDGM Sulsel Menguat, GNPK Desak Kejati Bongkar Tuntas
Comments
Belum ada komentar