ManggalaNews, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tah...
Author: RZ
Created: Jul 25, 2025
Category: Hukum dan Kriminal
Views: 102
ManggalaNews, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang membacakan putusannya di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Rios.
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan jaksa pada dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara.
Sementara hal yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini berakar dari skandal suap yang bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku, eks caleg PDI-P, sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Baca juga:
Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Maklumi KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan
GNPK Desak Pengusutan Pelatihan ARKAS di Takalar, Dana BOS Rp809 Juta Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Dana BOS, GNPK Desak Kejati Sulsel Periksa Ratusan Kepala SMA dan SMK
Kurang dari 24 Jam Ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Tempuh Praperadilan.
Kasus Bibit Nanas Segera Dilimpahkan, Jaksa Klaim Temukan Hubungan Kausalitas Antar Tersangka
Comments
Belum ada komentar