Author: RZ
Created: Aug 03, 2025
Category: Ekonomi dan Bisnis
Views: 14
ManggalaNews, Makassar – Untuk menjadi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang taat hukum adalah langkah penting untuk membangun usaha yang berkelanjutan, terpercaya, dan berpeluang berkembang lebih besar.
Jaffray, salah satu pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam produksi Obat Herbal dan Minya Tradisional Cap Anoa, mengatakan Usaha ini merupakan produk UMKM yang telah melalui proses administrasi dan taat hukum sehingga kami dapat memproduksi dan mengedarkan produk kami secara legal.
“Untuk melindungi Konsumen, kami taat hukum dalam memproduksi produk dan mengedarkan produk kami”, ungkap Jaffray saat di temui di Warkop Kecaping Perumnas Antang Blok 10 (3/8/2025).
“Legalitas itu sangat penting, mengapa? Salah satu manfaatnya Untuk melindungi Konsumen dari penggunaan produk kami, selain usaha ini bisa terus berproduksi tanpa rasa khawatir, kami taat hukum dalam memproduksi produk dan mengedarkan produk kami”, ungkap pria dengan nama lengkap Jaffray Abdr. Kaunang Malobu, dalam rilisnya melalui ManggalaNews.com, Minggu (3/8/2025)
Terkait hal itu, cara-cara untuk menjadi pelaku UMKM yang taat hukum:
Legalitas Usaha : Buat Surat Izin Usaha seperti daftarkan usahamu melalui sistem OSS (Online Single Submission). Usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis. Buat juga perizinan tambahan tergantung jenis usahamu, mungkin perlu izin khusus seperti: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Izin BPOM (jika produk makanan/minuman berskala lebih besar), Sertifikasi halal (jika menyasar konsumen muslim).
Pendaftaran NPWP : Daftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi atau badan usaha (jika sudah berbadan hukum). NPWP diperlukan untuk Kepatuhan pajak dan Mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan.
Pajak dan Kewajiban Keuangan : Pahami jenis pajak yang harus dibayar, seperti UMKM dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final 0,5%, kemudian di atas Rp 500 juta, wajib setor PPh Final 0,5% dari omzet dan gunakan aplikasi e-Filing atau konsultasikan dengan konsultan pajak jika perlu.
Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual : Lindungi merek dagang, logo, desain produk, atau resep khas dengan mendaftarkannya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Ini mencegah plagiarisme dan bisa jadi aset bisnis di masa depan.
Gunakan Kontrak dan Perjanjian Tertulis : Saat bekerja sama dengan pihak lain (reseller, distributor, vendor), buat perjanjian tertulis. Ini melindungi hak dan kewajibanmu secara hukum dan mencegah konflik di kemudian hari.
Kepatuhan Ketenagakerjaan : Jika sudah mempekerjakan karyawan buat perjanjian kerja sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan bayarkan upah sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Jaga Etika Bisnis : Hindari praktik curang (misal: takaran tidak sesuai, promosi menyesatkan), bersikap transparan dalam transaksi dan jaga kualitas dan keselamatan produk.
Ikuti Pelatihan atau Pendampingan Hukum : Banyak instansi pemerintah (Dinas Koperasi & UMKM, KemenKopUKM, dll) menyediakan pelatihan gratis tentang legalitas dan regulasi usaha. Ikut program pendampingan atau inkubasi bisa membantumu mematuhi hukum dengan benar.
Comments
Belum ada komentar