Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman
Author: RZ
Created: May 06, 2026
Category: Makassar
Views: 10
www.manggalanews.com – Makassar. Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimanfaatkan sejumlah aktivis sebagai momentum untuk mendorong penegakan hukum, khususnya terkait dugaan penyimpangan proyek irigasi di Kabupaten Takalar.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ramzah Thabramanmendesak Kajati Sulsel yang baru untuk menguak dugaan penyimpangan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Gowa dan Takalar.
"Kami minta Kajati Sulsel untuk membentuk tim khusus mengusut proyek P3A itu," tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, dugaan penyimpangan proyek terkuak pasca unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Mahasiswa Makassar yang tergabung dalam lembaga ARTILERI di penghujung tahun 2025.
Mahasiswa dipimpin Koordinator aksi, Faskal, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan penelusuran lapangan di beberapa kecamatan di Takalar. Di antaranya, terdapat kelompok P3A yang diduga tidak memiliki legalitas administratif, tidak terdaftar dalam wilayah Daerah Irigasi Pamukkulu, serta tidak memiliki pintu air sebagai syarat dasar.
" Namun kelompok-kelompok ini tetap dilibatkan dalam proyek. Jumlahnya mencapai 64 kelompok. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga sebuah pola,” ujar mahasiswa saat itu.
Mahasiswa juga menduga adanya praktik “kelompok titipan” dalam proyek tersebut. Kelompok yang terlibat disebut bukan berdasarkan kelayakan, melainkan karena kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain itu, mereka mengklaim adanya dugaan praktik pungutan liar. Sejumlah kelompok P3A disebut harus menyetor uang kepada oknum tertentu agar dapat terlibat dan bertahan dalam proyek.
Menurutnya, pihak mahasiswa telah mengantongi bukti awal berupa dokumen dan rekaman pengakuan. Namun, bukti tersebut belum masuk dalam proses hukum dan masih menunggu untuk diuji oleh aparat penegak hukum.
Mahasiswa mengaku telah menyampaikan laporan awal kepada pihak Kejati Sulsel dan diminta untuk melengkapi data pendukung. Saat ini, mereka menunggu tindak lanjut dari pimpinan baru Kejati Sulsel.
Sebagai pembanding, penanganan kasus irigasi sebelumnya terjadi di Kabupaten Luwu. Pada 2 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani sebagai syarat untuk memperoleh dan menjalankan program.
Kasus tersebut disebut berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sulsel terkait desakan mahasiswa tersebut.
Baca juga:
Penanganan ODGJ Tak Bisa Sektoral, Sekda Makassar Dorong SOP Terpadu
Komitmen Nyata Pemkot Makassar Optimalkan Pemanfaatan Cathlab RSUD Daya
Kejati Kembali Periksa 2 Bupati Eks Pimpinan DPRD Sulsel di Kasus Korupsi Nanas
Didik Farkhan Jabat Sesjampidsus, Sila Haholongan Pimpin Kejati Sulsel
Comments
Belum ada komentar