Ketua Bidang DPP GNPK Prov. Sulsel, Rahmat Ryanto, S.H,.M.Kn,. C.L.A
Author: RZ
Created: Sep 08, 2026
Category: Makassar, Kabar Daerah
Views: 42
www.manggalanews.com – Makassar. Pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Penindakan terhadap perkara dugaan korupsi terus dilakukan aparat penegak hukum, namun penguatan sistem pencegahan dan integritas pemerintahan masih menjadi pekerjaan besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 322 perkara tindak pidana korupsi ditangani aparat penegak hukum di Sulsel sepanjang 2020 hingga Agustus 2025. Dalam periode 2021 hingga Agustus 2025, KPK juga menerima 545 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Data itu merupakan akumulasi perkara yang ditangani APH selama beberapa tahun. Namun, besarnya jumlah perkara menunjukkan bahwa celah penyimpangan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi tersebut semakin penting dicermati setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menempatkan Sulsel pada skor 66,55, yang masuk kategori rentan. Artinya, penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi masih membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPP GNPK Provinsi Sulsel, Rahmat Ryanto, SH,.M.Kn,.C.L.A saat ini berada di kazakhstan, menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap.
“Pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum mampu menutup celah korupsi sejak dari sistemnya, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan, sampai pengawasan,” kata Rahmat Ryanto. ( 08/09/ 2026 )
Menurut dia, transparansi dan pengawasan publik harus menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau sistem pengawasan kuat dan proses anggaran transparan, ruang untuk melakukan penyimpangan akan semakin sempit. Karena itu, masyarakat juga harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Dari sisi penindakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menangani sejumlah perkara korupsi hingga 2026. Salah satunya perkara dugaan korupsi konstruksi kredit pada Bank Sulselbar di Kabupaten Pangkep. Seorang tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang berhasil diamankan pada Agustus 2026 dan kemudian menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kejati Sulsel pada 2024 mencatat penanganan 128 penyelidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp91,26 miliar. Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan penegakan hukum sekaligus pentingnya langkah pencegahan.
Rahmat menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan sistem pemerintahan diperbaiki agar kasus yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan korupsi di Sulsel tidak cukup dilihat dari jumlah perkara yang berhasil diungkap. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah sejauh mana tata kelola pemerintahan semakin transparan, pengawasan semakin kuat, dan masyarakat semakin percaya terhadap institusi negara.
Baca juga:
Iuran Sampah Gratis Diperluas, Appi Tegaskan Komitmen Ringankan Beban Warga Makassar
“Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Istisqa di Rujab, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan”
Pemulihan Listrik Sulbagsel Dikebut, PLN Masih Lakukan Pengaturan Beban
Kementerian PU Apresiasi Program MYP Rp2,5 Triliun Pemprov Sulsel untuk Percepat Jalan Provinsi
Salat Istisqa di Al Markaz, Appi: Kita Memohon Hujan kepada Allah SWT
Comments
Belum ada komentar