Walikota Makassar di Pesta Rakyat Tamalanrea
Author: RZ
Created: Sep 08, 2026
Category: Makassar
Views: 50
www.manggalanews.com – Makassar. Janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui program pembebasan iuran sampah terus direalisasikan. Program yang mulai diterapkan sejak 2025 itu kini diperluas dengan menaikkan batas kriteria penerima hingga pelanggan listrik berdaya 1.300 volt ampere (VA).
Perluasan tersebut disampaikan Munafri dalam rangkaian Pesta Rakyat Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.
Di Kecamatan Mariso, misalnya, sebanyak 6.417 rumah tangga telah menikmati manfaat pembebasan iuran sampah sejak 2025. Tahun ini, tambahan 1.088 rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA diproyeksikan masuk sebagai penerima baru. Dengan demikian, total penerima di wilayah tersebut mencapai sekitar 7.000 rumah tangga.
Sementara di Kecamatan Tamalate, program telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK). Rinciannya, 1.926 KK dengan daya 450 VA dan 7.381 KK berdaya 900 VA telah menerima pembebasan iuran. Sedangkan perluasan hingga 1.300 VA mencakup sekitar 5.870 KK.
Di Kecamatan Rappocini, sebanyak 5.938 rumah atau KK sebelumnya masuk kategori penerima dengan daya 450 hingga 900 VA. Setelah cakupan diperluas hingga 1.300 VA, potensi penerima program mencapai 14.977 rumah tangga.
Adapun di Kecamatan Biringkanaya, tercatat 6.103 KK telah menikmati pembebasan iuran sampah. Pemkot Makassar juga menyiapkan tambahan sekitar 3.000 rumah untuk masuk dalam program perluasan tersebut.
Munafri menegaskan, kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam mengurangi pengeluaran rutin masyarakat.
“Pemerintah Kota Makassar terus mencoba untuk memberikan segala kemudahan, meringankan beban-beban masyarakat yang ada di Kota Makassar dengan cara mengurangi pengeluaran bulanannya secara rutin,” ujar Appi.
Namun, pembebasan iuran bukan berarti masyarakat bebas dari tanggung jawab menjaga kebersihan. Pemkot Makassar mensyaratkan penerima program melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Menurut Appi, kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengubah pola pengelolaan sampah di Kota Makassar. Pemerintah ingin masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut berperan dalam mengurangi persoalan sampah.
“Jadi pembayaran iuran sampah ini bebas kalau sampahnya juga dipilah,” tegasnya.
Untuk memastikan program berjalan transparan, rumah tangga penerima juga akan diberikan tanda atau stiker. Pendataan dilakukan pemerintah kecamatan bersama kelurahan dan jajaran RT/RW agar bantuan tepat sasaran.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga mendorong pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Di Rappocini, misalnya, pengembangan biodigester telah dimanfaatkan untuk mengolah sampah rumah tangga menjadi gas yang dapat digunakan untuk memasak.
Pemkot juga menyiapkan penguatan TPS3R serta pembenahan Bank Sampah Unit agar sampah nonorganik dapat dikelola dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat.
Appi menegaskan, program tersebut tidak berlaku untuk kelompok usaha atau kegiatan komersial. Sasaran utamanya adalah masyarakat umum yang memenuhi kriteria penerima.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga membangun budaya baru dalam pengelolaan lingkungan.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” pungkasnya.
Baca juga:
Korupsi di Sulsel Masih Menjadi Persoalan Serius, Tantangannya Bukan Sekadar Penindakan
Salat Istisqa di Al Markaz, Appi: Kita Memohon Hujan kepada Allah SWT
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Berlanjut, PLN Targetkan Normal 5 September
Antrean BBM di SPBU Jadi Sorotan, Pemprov Sulsel Siapkan Satgas dan Pengawasan Ketat
Comments
Belum ada komentar