Mobil Brio Diduga Dijual Putus, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Laporan di Polsek Ujung Bulu

Post Image Kuasa hukum korban, Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.

Author: RZ

Created: Oct 02, 2026

Category: Kabar Daerah

Views: 567

www.manggalanews.com - Bulukumba. Penanganan laporan dugaan penipuan terkait satu unit mobil Honda Brio di Polsek Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dipersoalkan kuasa hukum korban. Laporan yang menempatkan seorang pria berinisial SB sebagai pihak terlapor tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kuasa hukum korban, Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., meminta Kapolres Bulukumba turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Syamsul menjelaskan, perkara berawal ketika kliennya menyerahkan mobil Honda Brio berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan bahwa kendaraan tersebut akan diproses melalui mekanisme take over.

Menurutnya, istri klien menyerahkan kendaraan kepada Saudari DV, yang disebut memiliki hubungan dengan SB. Penyerahan dilakukan karena adanya informasi bahwa kendaraan tersebut akan di-take over oleh pihak yang berkaitan dengan SB.

Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak tersebut, klien memperoleh informasi bahwa mobil diduga telah dijual secara putus oleh SB. Sementara hasil transaksi, menurut keterangan klien, tidak pernah diserahkan kepada pemilik kendaraan.

“Penyerahan kendaraan tersebut bukan pemberian hak kepemilikan secara bebas. Ada tujuan dan dasar penyerahan, yaitu untuk proses take over. Karena itu, ketika muncul informasi bahwa kendaraan justru diduga dijual putus, maka rangkaian peristiwa tersebut harus diuji secara hukum,” kata Syamsul.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun secara hukum, kata dia, terdapat sejumlah fakta yang patut didalami, terutama terkait dasar penguasaan kendaraan, kewenangan untuk mengalihkan atau menjual kendaraan, persetujuan pemilik, serta aliran dana hasil transaksi apabila kendaraan tersebut benar telah dijual.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: siapa yang menguasai kendaraan, atas dasar apa kendaraan dikuasai, siapa yang mengalihkan atau menjual, kepada siapa kendaraan dialihkan, berapa nilai transaksinya, dan ke mana hasil transaksi tersebut mengalir. Semua itu harus terang,” tegasnya.

Syamsul juga menilai hubungan antara DV dan SB dalam rangkaian penyerahan kendaraan perlu diperiksa secara objektif. Menurut dia, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya komunikasi, pembagian peran, atau rangkaian tindakan yang saling berkaitan, fakta tersebut harus menjadi bagian dari konstruksi perkara.

“Apakah ini merupakan persoalan individual atau terdapat pihak lain yang memiliki peran, itu kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti. Kami tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Syamsul mempertanyakan progres laporan yang telah dibuat kliennya di Polsek Ujung Bulu.

Menurutnya, persoalan bukan hanya menyangkut dugaan perbuatan pidana, tetapi juga menyangkut hak korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap administratif. Harus ada proses yang terukur, mulai dari penelusuran fakta, pemeriksaan pihak terkait, pengumpulan alat bukti, sampai kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara,” katanya.

Atas dasar itu, Syamsul meminta Polres Bulukumba melakukan supervisi terhadap laporan tersebut.

“Kami meminta Kapolres Bulukumba turun tangan. Bukan untuk mengintervensi kewenangan penyelidik atau penyidik, tetapi memastikan perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga meminta Polsek Ujung Bulu memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan kliennya.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan alasan hukum dan alat bukti yang jelas. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses sesuai hukum harus dijalankan. Jangan biarkan korban berada dalam ketidakpastian,” ujar Syamsul.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu memberikan jawaban terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Hukum tidak boleh berhenti pada saat laporan dibuat. Hukum harus bergerak untuk menemukan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., kuasa hukum korban.

Comments

Belum ada komentar