Hinca Panjaitan Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)
Author: RZ
Created: Aug 04, 2026
Category: Nasional
Views: 29
www.manggalanews.com - Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus disertai dengan pembentukan lembaga yang mampu mengelola aset hasil tindak pidana secara profesional. Menurutnya, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari kemampuan menyita aset, tetapi juga menjaga nilai ekonominya hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hinca, pembahasan RUU Perampasan Aset semakin berkembang setelah menerima berbagai masukan dari para ahli, terutama terkait ketentuan peralihan dan desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset rampasan negara.
Ia menjelaskan bahwa aset hasil tindak pidana memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari kendaraan, saham, aset digital, hingga usaha produktif seperti perkebunan, pertambangan, dan rumah sakit. Seluruh aset tersebut membutuhkan pengelolaan yang berbeda agar nilainya tidak mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.
"Negara jangan hanya mampu merampas aset, tetapi juga harus mampu mengelolanya. Kalau aset itu dibiarkan, nilainya bisa turun dan akhirnya tidak memberikan manfaat bagi negara," ujar Hinca.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, pengelolaan aset produktif menjadi tantangan tersendiri. Perkebunan sawit misalnya, tetap harus dipelihara agar hasil produksinya tidak menurun, sementara rumah sakit yang disita tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Hinca mengusulkan adanya badan khusus yang menangani eksekusi dan pengelolaan aset negara. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengelola aset yang telah memperoleh putusan hukum tetap maupun aset yang masih berada dalam proses persidangan.
"Masih menjadi bahan diskusi apakah bentuknya badan eksekusi negara atau model kelembagaan lainnya. Yang jelas, pengelolaan aset membutuhkan institusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus," katanya.
Hinca juga mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil dalam membangun sistem pengelolaan aset rampasan. Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus benar-benar dirancang secara matang agar tidak justru menjadi beban bagi negara.
Sementara itu, dalam RDPU sebelumnya, Advokat Senior Juniver Girsang turut menyampaikan pentingnya reformasi sistem pengelolaan aset sitaan. Ia menyoroti pengalaman penanganan perkara yang melibatkan penyitaan saham investasi milik sekitar 14.000 nasabah asuransi, yang menurutnya menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Juniver mengusulkan pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan. Menurutnya, pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum sebagai penyidik dengan lembaga pengelola aset menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem perampasan aset yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Baca juga:
Pertamina Patra Niaga Resmi Menurunkan Harga BBM
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Notaris Bintang Savira Resmi Dilantik sebagai PPAT Jakarta Barat
Timwas Haji DPR Ingatkan Jemaah Untuk Ikuti Arahan Petugas Pemberangkatan Menuju Arafah
Comments
Belum ada komentar