Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman
Author: RZ
Created: Apr 09, 2026
Category: Hukum dan Kriminal
Views: 36
www.manggalanews.com – Makassar. Desakan agar pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan diperluas kian menguat. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada penetapan tersangka di level pelaksana, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur penganggaran, termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak mungkin berdiri sendiri tanpa dugaan proses politik anggaran yang menyertainya.
“Proyek sebesar ini pasti melalui tahapan perencanaan dan persetujuan anggaran. Kami mendorong Kejati untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk di Banggar DPRD,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Program yang awalnya digadang sebagai upaya peningkatan produktivitas pertanian itu justru berujung pada dugaan praktik korupsi sistematis.
Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi kuat adanya: Penggelembungan harga (mark-up), Dugaan pengadaan fiktif, Penunjukan penyedia yang tidak transparan, Bibit yang tidak sesuai spesifikasi bahkan tidak layak tanam.
Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam sektor pengadaan pertanian di daerah tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi serta menyita berbagai dokumen penting dari instansi terkait hingga pihak rekanan. Fakta-fakta ini mengindikasikan adanya pola terstruktur yang melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis.
Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan enam tersangka, masing masing, Bachtiar Baharudin, mantan PJ Gubernur Sulsel, Rimawaty Mansyur (Direktur perusahaan penyedia), Rio Erdangga (Direktur perusahaan rekanan), Hasan Sulaiman (tim pendamping), Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN) serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna.
Komposisi tersangka ini menunjukkan bahwa perkara tersebut menjangkau berbagai lapisan, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana teknis, hingga pihak swasta sebagai rekanan. Meski sejumlah pihak telah dijerat, GNPK menilai pengusutan belum menyentuh akar persoalan. Ramzah menekankan pentingnya membongkar aliran anggaran dan hubungan antar-aktor dalam proyek tersebut. Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi pengadaan, penyimpangan kerap terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, bukan hanya saat pelaksanaan proyek.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaksana. Harus ditelusuri apakah ada peran dalam proses penganggaran yang membuka ruang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Desakan untuk memeriksa Banggar DPRD Sulsel bukan tanpa alasan. Dalam mekanisme pemerintahan daerah, proyek bernilai besar seperti pengadaan bibit nanas harus melalui pembahasan dan persetujuan legislatif. Di titik inilah, Ramzah melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara kebijakan anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus yang lebih luas, menyentuh relasi antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Kasus bibit nanas kini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai besar dan aktor lintas sektor. Penanganannya dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang terstruktur.
GNPK pun berharap Kejati Sulsel tetap konsisten dan berani mengembangkan perkara hingga tuntas.
“Ini momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses,” pungkas Ramzah.
Baca juga:
Proyek Miliaran Mangkrak, Kejati Siap Usut Proyek Green Topejawa Coastal
Kejati Sulsel Bantah Kasus Lahan Tanjung Bunga Dihentikan, Tegaskan Penyidikan Jalan terus
Kajati Sulsel Respons Komisi III, Kasus Tanjung Bunga Naik Penyidikan
Kasus Smart Perpustakaan Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Bidik Tersangka
Penyidikan Melebar, Kejati Dalami Peran Pejabat Takalar HI di Kasus Korupsi Bibit Nanas
Comments
Belum ada komentar