Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman
Author: RZ
Created: Apr 03, 2026
Category: Hukum dan Kriminal
Views: 40
www.manggalanews.com – Makassar. Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui bidang Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Sulsel.
“Kasus ini ditangani Kejati Sulsel pasca adanya laporan internal. Namun, bagaimana progresnya hingga saat ini? Dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Ramzah, Kamis (2/04/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Menurut Ramzah, belasan saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Namun hingga kini, Kejati Sulsel belum menyampaikan secara resmi perkembangan terbaru kasus tersebut kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengelolaan dana JKN di RSKDGM Sulsel yang dinilai bermasalah. Pada periode 2023 hingga 2024, disebut-sebut terdapat temuan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dana JKN yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Terbayar, Ramzah juga mengungkapkan bahwa saat ini bukti dugaan fraud BPJS di rumah sakit tersebut disebut-sebut berada di tangan pejabat Dinas Kesehatan Sulsel. Pihak Dinkes Sulsel di bawah komando kadis yang baru mendorong agar dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk staf rumah sakit yang diduga melakukan perubahan rekam medis, serta dua ASN yang pertama kali melaporkan dugaan fraud tersebut ke aparat penegak hukum.
Selain itu, kata Ramzah, belakangan muncul dugaan adanya pemotongan jasa medis dokter spesialis sebesar 3 persen oleh oknum mantan pejabat RSKDGM tanpa sepengetahuan tenaga medis. Pemotongan, itu disebut-sebut digunakan untuk pembayaran uang temuan kembali ke BPJS.
“Ini harus ditelusuri secara serius karena menyangkut hak tenaga medis dan tata kelola keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan oknum mantan pejabat tinggi RSKDGM Sulsel tersebut masih aktif memberikan pelayanan kepada pasien di RSKDGM, bahkan mengklaim diri sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) di poli gigi anak.
Ramzah menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Baca juga:
Kasus Smart Perpustakaan Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Bidik Tersangka
Penyidikan Melebar, Kejati Dalami Peran Pejabat Takalar HI di Kasus Korupsi Bibit Nanas
RUU KUHAP (FINAL) DAN PETARUNGAN BARU PRAPERADILAN.
Prasetyo Hadi : Istana Tunggu Rilis KPK untuk Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
GNPK Minta Kejaksaan Telisik Anggaran Pelatihan Pemkab Takalar di Hotel Bintang 4
Comments
Belum ada komentar