Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) memberikan keterangan pers
Author: RZ
Created: Aug 22, 2025
Category: Hukum dan Kriminal, Nasional
Views: 226
Manggalanews, Jakarta - Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan belum menerbitkan surat pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, masih menunggu rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum. Sebagai informasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya kemarin tertangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 untuk Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat merespons penangkapan Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025).
“Ya belum, kan kita masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK,” ucap Prasetyo.
Prasetyo, Istana masih menggunakan azas praduga tidak bersalah dalam menyikapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Kita mesti azas praduga tidak bersalah, kalau nanti KPK rilis OTT-nya ini apa terhadap yang bersangkutan, baru kita menindaklanjuti,” kata Prasetyo.
terkait ini, Immanuel Ebenezer dan 13 orang yang ditangkap dalam OTT KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Sementara KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Immanuel Ebenezer dan 13 orang yang ditangkap dalam OTT dalam perkara yang disangkakan. Informasinya, KPK baru akan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer dan 13 orang yang ditangkap dalam OTT seusai shalat Jumat.
Baca juga:
Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Maklumi KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
GNPK Desak Pengusutan Pelatihan ARKAS di Takalar, Dana BOS Rp809 Juta Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Dana BOS, GNPK Desak Kejati Sulsel Periksa Ratusan Kepala SMA dan SMK
Comments
Belum ada komentar